KONSTITUSI YANG PERNAH
BERLAKU DI INDONESIA
1.
periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Ø UUD 1945
Ø Negara Republik Indonesia
2.
Periode 27 Desember 1949 samapai dengan 17 Agustus 1950
Ø Konstitusi RIS
Ø Negara RIS (federasi/serikat)
3.
Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Ø UUDS 1950
Ø NKRI
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966
Ø UUD 1945
Ø NKRI
5.
Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mai 1998
Ø UUD 1945
Ø NKRI
6.
Periode 21 Mai 1998 sampai sekarang
Ø UUD 1945 (diamandemen)
Ø NKRI
BENTUK
NEGARA PADA PERIODE:
1) Periode 18 Agustus 1945
sampai dengan 27 Desember 1949
·
Bentuk negara : RI
·
Sistem pemerintahan : parlementer dari kabinet presiden
·
Konstitusi : UUD 1945 yang diperlukan sejak 18 Agustus 1945
selama 3 tahun
2) Periode 27 Desember 1949
sampai dengan 17 Agustus 1950
·
Bentuk negara : RIS (federasi/serikat)
·
Sistem pemerintahan : parlementer
·
Konstitusi : RIS, terdiri dari 147 pasal
3) Periode 17 Agustus 1950
sampai dengan 5 Juli 1959
·
Bentuk negara : NKRI
·
Pemerintahan : parlementer
·
Konstitusi : UUDs 1950
4) Periode 5 Juli 1959 sampai
dengan 30 September 1965
·
Bentuk negara : NKRI
·
Pemerintahan : presidentil, demokrasi terpimpin
·
Konstitusi : UUD 1945
5) 11 Maret 1966 sampai dengan
21 Mei 1998
·
Bentuk negara : NKRI
·
Pemerintahan : demokrasi pancasila
·
Konstitusi : UUD 1945 yang berlaku tanggal 11 Maret 1966
(supersemar)
6) 21 Mei 1998 sampai sekarang
·
Bentuk negara : NKRI
·
Konstitusi : UUD 1945
·
Pemerintahan : presidentil
7) Sikap positif terhadap
konstitusi
·
Memberikan kritik atau saran kepada pemerintah melalui wakil
rakyat
·
Terhadap perlakuan tidak adil oleh siapapun termasuk
pemerintah dalam melakukan upaya hukum harus melakukan musyawarah atau jalur
hukum
·
Membiasakan untuk memberikan sesuatu sari pada meminta
sesuatu sebagaimana dikemukakan oleh Jhon F. Kennedy yaitu, “jangan bertanya
apa yang diberikan negara kepadamu, tetapi tanyakan pada dirimu apa yang telah
anda berikan kepada negara atau bangsamu”
·
Siap membela negara bila dibutuhkan sewaktu waktu
·
Membiasakan untuk menghargai hasil karya orang lain
2 komentar:
Terimakasih, artikel ini sangat membantu
kok ga di sebutib isinya?
Posting Komentar